PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) DKI Jakarta menyebut Gubernur Anies Baswedan diam-diam meminta jatah sebesar 5 persen lahan dari hasil pembangunan reklamasi di proyek Ancol agar dimiliki pemerintah provinsi.
Anggota DRPD dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai apa yang dilakukan Anies Baswedan tersebut sangat tidak baik.
Apalagi sebelumnya tidak ada koordinasi dan konsultasi dengan anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: V BTS Tak Lupakan Pendidikan Meski Popularitas Kian Bersinar, 2 Bulan Lagi Ambil S2 MBA Periklanan
Gilbert meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sehingga kasus serupa tidak meluas di sejumlah daerah di Indonesia.
"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi, Selasa 7 Juli 2020.
Gilbert mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI bahkan secara diam-diam mengambil keputusan itu.
Baca Juga: Menyusul Moratorium Lowongan CPNS 5 Tahun ke Depan, Sri Mulyani Hentikan Rekrutmen Bagi Lulusn STAN
"Dasar perhitungan 5 persen lahan Reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," katanya.