Anies Baswedan Sang Gubernur DKI Jakarta Kalah di Pengadilan, Golden Crown Boleh Dugem Lagi

- 2 Juli 2020, 18:16 WIB
Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam.
Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam. /Pexels/

PR BOGOR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin perusahaan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 2 Juli 2020, gugatan itu dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Baca Juga: Pertanyaan yang Ingin Disampaikan Anggota BTS ke ARMY, Jin: Apakah Saya Benar-benar Ganteng?

Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

Hakim juga memerintahkan agar surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020 dibatalkan.

Baca Juga: Siapa Sangka, Profesor di Malaysia Sempat Jadikan Grup Musik Kangen Band sebagai Objek Penelitian

Hakim juga mengukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x