Tolak Keras Reklamasi Ala Ahok, Kini PA 212 Dukung Penuh Reklamasi Milik Gubernur Anies Baswedan

- 8 Juli 2020, 08:35 WIB
Ahok dan Anies Baswedan
Ahok dan Anies Baswedan /Instagram.com @basukibtp/Dok. Pikiran Rakyat

PR BOGOR - Pemeritntah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, melakukan reklamasi perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol hingga 155 hekatre.

Diberitakan di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com, Rabu 8 Juli 2020, keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyebut, izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol diberikan dengan tujuan mengakomodir kepentingan publik, seperti tempat rekreasi masyarakat.

Baca Juga: Hormati Kepergian Mendiang Glenn Fredly, Para Sahabat Gelar Konser Virtual Malam Ini Pukul 8 Malam

Namun, rencana perluasan kawasan rekreasi tersebut mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Tidak sedikit dari mereka yang juga yang menolak rencana reklamasi itu, salah satunya dari relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi.

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Baca Juga: Jawa Barat Bersiap Menuju AKB, Gubernur Ridwan Kamil Justru Ungkap Keberadaan Klaster Baru Covid-19

Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras rencana perluasan melalui reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x