PKS: Gubernur DKI Anies Baswedan Tak Lakukan Reklamasi Melainkan Revitalisasi Kawasan Wisata Ancol

- 9 Juli 2020, 21:28 WIB
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta.
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta. /id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta
Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta

Sebelumnya pandangan lain disampaikan fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyampaikan, Gubernur Anies Baswedan diam-diam meminta jatah sebesar 5 persen lahan dari hasil pembangunan reklamasi di proyek Ancol agar dimiliki pemerintah provinsi.

Baca Juga: Buronan Pembobol BNI Diekstradisi, Yasonna Laoly Ditanyai Apakah Harun Masiku harus Tunggu 17 Tahun?

Gilbert meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sehingga kasus serupa tidak meluas di sejumlah daerah di Indonesia.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert.

Gilbert mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI bahkan secara diam-diam mengambil keputusan itu.

Baca Juga: Menolak Lupa 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Buronan 17 Tahun Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

"Dasar perhitungan 5 persen lahan Reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," katanya.

Diketahui, Pemeritntah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, melakukan perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol hingga 155 hekatre.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 24 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x