Siap-siap Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Diperketat, Gubernur Anies Baswedan Berlakukan SIKM

- 30 Juni 2020, 09:32 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.
Caranya:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan
5. Cetak dokumen.

Baca Juga: Jokowi: Saya Bicara Apa Adanya, Kabinet Indonesia Maju Tidak Ada Progres yang Signifikan

Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan SIKM Pribadi.

- KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (tiap pemohon).

- Foto diri (tiap pemohon).

- Hasil tes CLM dari masing-masing pemohon dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x