Baca Juga: Iklan-iklan Besar Mundur dari Facebook, Mark Zuckerberg Kehilangan Kekayaan hingga Rp103 Triliun
Sekadar mengingatkan apabila masyarakat melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.***(Richard Tamon/Zona Jakarta/PRMN)