Siap-siap Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Diperketat, Gubernur Anies Baswedan Berlakukan SIKM

- 30 Juni 2020, 09:32 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

Baca Juga: Iklan-iklan Besar Mundur dari Facebook, Mark Zuckerberg Kehilangan Kekayaan hingga Rp103 Triliun

Sekadar mengingatkan apabila masyarakat melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.***(Richard Tamon/Zona Jakarta/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x