Siap-siap Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Diperketat, Gubernur Anies Baswedan Berlakukan SIKM

- 30 Juni 2020, 09:32 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sistem Demokrasi Kriminal, Refly Harun: Cuma Butuh Rp6 Triliun untuk Menguasai Indonesia

2. Warga domisili non DKI Jakarta

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

Baca Juga: Kisah Percintaan 2 Sahabat di BTS, Jungkook Disebut Sempat Kencani Teman Sekelas, V Ditolak Gebetan

- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x