Gojek Resmi PHK 430 Karyawan, Perusahaan Jamin Pesangon Diberikan di Atas Standar Pemerintah

- 24 Juni 2020, 09:32 WIB
Gojek dan YABB ringankan beban pengeluaran mitra driver melalui program ‘PaketMakanKeluarga’ di bulan Ramadan.*
Gojek dan YABB ringankan beban pengeluaran mitra driver melalui program ‘PaketMakanKeluarga’ di bulan Ramadan.* /Dok. Corporate Communications Gojek/

Untuk pasangon, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (ditetapkan minimum gaji empat pekan) ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul 'Gojek PHK 430 Karyawannya, Berikut Pesangon Fantastis yang Akan Diterima'.

Selanjutnya Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan.

Hal ini dilakukan agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.

Baca Juga: Betrand Peto dan Anak Didi Kempot Berhasil Trending Youtube, Yan Velia Berterima Kasih ke Ruben Onsu

Namun perusahaan berjanji tetap akan membayar gaji karyawan.

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan dan hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga: TNI AL Kalahkan Tentara Malaysia dan Filipina, Amerika Menjadi Saksi Kehebatan Marinir Indonesia

Perusahaan ride sharing pertama di Indonesia ini juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka hingga 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah