Provokator Penolakan Jenazah Wabah COVID-19 Terancam Hukuman Bui

- 16 April 2020, 19:30 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumlah kematian di Indonesia akibat infeksi virus corona setiap harinya selalu mengalami penambahan yang siginifikan.

Mirisnya, jenazah korban virus corona yang seharusnya diterima dan dimakamkan dengan layak justru mendapat penolakan dengan alasan khawatir terpapar virus tersebut.

Hal ini terjadi di Desa Gemlang dan Desa Kedungwaringin, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Taiwan Tuding WHO dan Tiongkok Jadi Dalang Penyebaran Virus Corona

Provokator penolakan jenazah di desa tersebut berjumlah tiga orang dan kini sudah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Ketiga tersangka itu adalah tokoh masyarakat yang merupakan perangkat desa juga Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana dua orang di ataranya adalah warga Desa Gemlang, Pekuncen, dan satu lainnya warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Ketiga tersangka tersebut yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.

Baca Juga: PSBB Parsial Siap diterapkan Kabupaten Bandung, Simak Penjelasannya

"Berdasarkan hasil dari gelar perkara kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid 19," ucap Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto Rabu, 15 April 2020.

"Meski demikian untuk menentukan tersangka harus sesuai prosedur, perkara tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Pol Whisnu Caraka.

Para provokator tersebut dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 hingga dengan 7 tahun penjara.

Sumber artikel dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Penjara"

“Untuk K dan S menjadi tersangka atas penolakan pemakaman di Pekuncen dan yang satunya tersangka menghalangi-halangi proses pemakaman di Kecamatan Patikraja,” tuturnya seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kembali penolakan jenazah COVID-19, pihaknya kini terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pasien yang sudah dinyatakan meninggal itu tidak lagi menular, penjelasan ini pun ia kaitkan dengan dasar segi agama juga kesehatan medis agar warga bisa paham.

Baca Juga: Raja Thailand Langgar Aturan Lockdown Hanya Demi Menghadiri Pesta

“Edukasi kita lakukan secara terus-menerus melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan masyarakat,” ucap Kasat Rekrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Lebih lanjut warga juga diberikan informasi bahwa jenazah yang akan dimakamkan itu sudah dilakukan prodesur aman yakni ditempatkan di dalam peti, dan penyemprotan pun dilakukan di sekitar lokasi .

Sebelumnya, pemakaman warga yang merupakan jenazah COVID-19 sempat ditolak oleh warga di beberapa lokasi TPU.

Baca Juga: Mapolres Sukabumi Berikan Bantuan untuk Pengemudi Transportasi Umum

Bahkan demo dari warga membuat pemakaman Desa Tumiyang terpaksa untuk dibongkar lagi.

Bupati Banyumas bersama Kapolresta Banyumas pun akhirnya turun langsung membongkar kembali makam untuk dipindahkan.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah