Baca Juga: Selandia Baru Akan Membentuk Kementerian Penyandang Disabilitas
4. Berada diluar panti sosial pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada penerima KAJ, yakni sebesar Rp300 ribu perbulan selama satu tahun.
Selain dana tunai, pemrov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas, seperti akses gratis trasnportasi, terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Penyekatannya
Sebagaimana informasi yang sampaikan, bahwa program KAJ tersebut diberikan tahun 2019 dan 2021.
Dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
Program tersebut dialokasikan sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) DKI, nomor 96 tahun 2019, tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak. ***