Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana Rp34 Miliar untuk Kartu Anak Jakarta, Ini Kriteria Penerimanya

- 30 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Kartu Anak Jakarta.
Ilustrasi Kartu Anak Jakarta. /Pixabay/nissisoftware

PR BOGOR - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta atau KAJ.

Bahkan di tahun anggaran 2021 ini pemerintah provinsi atau pemprov DKI telah mengalokasikan dana sebesar Rp34 miliar untuk KAJ.

Program KAJ ini diharapkan agar setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Dengan adanya KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Ini Keinginan Beckham Putra Nugraha bagi Persib Bandung yang Kini Genap Berusia 20 Tahun

Berikut kriteria yang ditentukan oleh pihak pemprov DKI Jakarata bagi penerima KAJ:

1. Untuk anak usia dini, atau yang berusia 0 hingga 6 tahun.

2.Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta.

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Selandia Baru Akan Membentuk Kementerian Penyandang Disabilitas

4. Berada diluar panti sosial pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada penerima KAJ, yakni sebesar Rp300 ribu perbulan selama satu tahun.

Selain dana tunai, pemrov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas, seperti akses gratis trasnportasi, terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Penyekatannya

Sebagaimana informasi yang sampaikan, bahwa program KAJ tersebut diberikan tahun 2019 dan 2021.

Dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.

Program tersebut dialokasikan sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) DKI, nomor 96 tahun 2019, tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak. ***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah