PR BOGOR - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta atau KAJ.
Bahkan di tahun anggaran 2021 ini pemerintah provinsi atau pemprov DKI telah mengalokasikan dana sebesar Rp34 miliar untuk KAJ.
Program KAJ ini diharapkan agar setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Dengan adanya KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Ini Keinginan Beckham Putra Nugraha bagi Persib Bandung yang Kini Genap Berusia 20 Tahun
Berikut kriteria yang ditentukan oleh pihak pemprov DKI Jakarata bagi penerima KAJ:
1. Untuk anak usia dini, atau yang berusia 0 hingga 6 tahun.
2.Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta.
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.