PR BOGOR - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pasalnya, Azis Syamsuddin, yang juga merupakan politisi partai Golkar itu, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com, dari laman PMJ News, pada Jumat, 24 September 2021.
Baca Juga: Korea Utara Sebut Seruan Deklarasi Damai Perang Korea Masih Terlalu Dini
Dikatakan, bahwa penyidik KPK telah menjadwal akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Azis Syamsuddin, pada hari ini, Jumat 24 September 2021.
Informasi atau rencana pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin, juga dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan. Karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga Jika Anggota Keluarga Bertambah atau Berkurang
Firli pun berharap, agar Azis Syamsuddin, dapat memenuhi panggilan KPK, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pintanya.