Perketat Pembatasan, WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina hingga Jalani Tes PCR

- 21 September 2021, 15:58 WIB
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menerapkan pembatasan kepada WNI.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menerapkan pembatasan kepada WNI. /Dok. Setkab

PR BOGOR – Pemerintah Indonesia akan melakukan pembatasan dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia atau WNI dan asing yang akan masuk ke Tanah Air.

Pembatasan dan pengetatan ini dilakukan pemerintah di seluruh jalur masuk menuju Indonesia, baik darat, udara maupun laut.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan dan pengetatan ini berlaku juga bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Santri 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Harus Siaga Jiwa Raga

“Kita tidak ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia,” kata Luhut dalam keterangan persnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Setkab, Selasa, 21 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat proses karantina bagi setiap warga negara asing maupun WNI yang datang dari luar negeri.

Dalam melakukan pembatasan dan pengetatan, pemerintah hanya akan membuka dua pintu masuk melalui jalur udara, yakni Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.

Baca Juga: Verawaty Fajrin Pebulu Tangkis Indonesia Dirawat, Ini Perintah Presiden Jokowi kepada Menpora Zainudin Amali

Sementara, untuk jalur laut, pintu masuk menuju Indonesia hanya dibuka melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau.

Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

“Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali,” terang Luhut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Masuk ke Amerika Serikat Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19 Penuh

Menurut Luhut, kabupaten dan kota yang ada di pulau Jawa dan Bali saat ini statusnya PPKM level 3 dan 2.
“Tidak ada lagi kabupaten dan kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali,” kata Luhut.

Meski pulau Jawa dan Bali kini masuk dalam PPKM level 3 dan 2, Luhut meminta kepada pemerintah daerah dan masyarakat waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jangan ada lagi penambahan kasus setelah penerapan aturan dilonggarkan,” kata Luhut yang mengulangi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 2 Part 2 Episode 12: Terbentuknya Octagram

Selama perpanjangan PPKM level 3 dan 2 di pulah Jawa dan Bali, pemerintah pusat, lanjut Luhut, akan tetap melakukan pemantauan selama dua pekan ke depan.

“Evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah