Perketat Pembatasan, WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina hingga Jalani Tes PCR

- 21 September 2021, 15:58 WIB
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menerapkan pembatasan kepada WNI.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menerapkan pembatasan kepada WNI. /Dok. Setkab

Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

“Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali,” terang Luhut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Masuk ke Amerika Serikat Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19 Penuh

Menurut Luhut, kabupaten dan kota yang ada di pulau Jawa dan Bali saat ini statusnya PPKM level 3 dan 2.
“Tidak ada lagi kabupaten dan kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali,” kata Luhut.

Meski pulau Jawa dan Bali kini masuk dalam PPKM level 3 dan 2, Luhut meminta kepada pemerintah daerah dan masyarakat waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jangan ada lagi penambahan kasus setelah penerapan aturan dilonggarkan,” kata Luhut yang mengulangi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 2 Part 2 Episode 12: Terbentuknya Octagram

Selama perpanjangan PPKM level 3 dan 2 di pulah Jawa dan Bali, pemerintah pusat, lanjut Luhut, akan tetap melakukan pemantauan selama dua pekan ke depan.

“Evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah