Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftaran dan Ikuti Tujuh Tahapannya

- 17 Agustus 2021, 19:10 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.kartuprakerja.go.id.
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.kartuprakerja.go.id. /instagram.com/kemnaker

PR BOGOR - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka sejak Senin, 16 Agustus 2021.

program Kartu Prakerja diperuntukkan bagi pencari kerja, korban PHK, maupun pelaku usaha yang berusia 18 tahun ke atas namun tidak mengikuti pendidikan formal.

Kemudian tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI dan Polri, BUMN atau BUMD, serta bukan juga sebagai anggota DPR dan DPRD.

Jika Anda berminat mengikuti Kartu Prakerja, bisa mengakses di link www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu CIX - WAVE dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Adapun untuk mengikuti program Kartu Prakerja tersebut, ikuti tujuh tahap atau langkah mudah berikut ini.

1. Pendaftaran, daftar dengan data diri. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.

2. Seleksi, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan yang kamu minati di mitra platform digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Rabu 18 Agustus 2021: Kesehatan Mental Perlu Jadi Perhatian Khusus

4. Ikuti Pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri rating dan ulasan terhadap pelatihan yang kamu ikuti.

6. Insentif biaya mencari kerja, sambungkan rekening atau e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapat insentif Rp600.000 per bulan.

Dana tersebut untuk empat bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Poster Terbaru Hometown Cha Cha Cha Dirilis tvN, Ada Karakter Shin Min Ah, Kim Seon Ho, dan Lee Sang Yi

7. Insentif pengisian survei evaluasi, dengan cara isi tiga survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

Demikian, langkah yang dapat kamu lakukan jika berminat mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 18.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah