PR BOGOR - Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja diperintukkan terutama bagi pekerja yang terkena PHK atau pekerja membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Kini Kartu Prakerja 2021 masuk gelombang 18. Sebagaimana di informasikan, bahwa pemerintah akan menambah anggarannya Rp10 triliun.
Baca Juga: Virus Corona Varian Delta Plus Ditemukan di Indonesia, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui
Hal itu, untuk menjangkau sebanyak 2,8 juta peserta. Sehingga total anggaran dialokasikan pemerintah sebesar Rp30 triliun.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi terkait jadwal dimulainya Kartu Prakerja gelombang 18 atau bisa cek di link www.prakerja.go.id.
Namun, sambil menunggu jadwal dibukanya Kartu Prakerja gelombang 18, ada baiknya simak lagi ketentuan dan cara daftarnya, berikut ini.
Baca Juga: Kenapa Doa Tidak Dikabulkan? Hindari Melakukan 4 Hal Ini Agar Permintaan Cepat Dikabulkan
1. Peserta adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Peserta adalah pencari kerja atau korban PKH dan pelaku wirausaha.