Penerbitan kartu nikah digital dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.
Baca Juga: Fabrizio Romano: Jurgen Klopp Ungkap Rencana Transfer Liverpool Musim ini
“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya.
Kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini, calon pengantin hanya perlu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Setelah mengakses web tersebut, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Tidak hanya untuk calon pasangan pengantin baru. Kartu nikah digital ini juga diperuntukan bagi pasangan yang suda lama menikah.***