Ini Syarat Menggelar Akad Nikah Saat PPKM Level 4 di Jakarta, dari Jumlah Tamu Undangan hingga Waktunya

- 29 Juli 2021, 13:18 WIB
Pemprov DKI  Jakarta izinkan warga akad nikah saat PPKM Level 4.
Pemprov DKI Jakarta izinkan warga akad nikah saat PPKM Level 4. /Pexels/Deden Dicky Ramdhani

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar akad nikah saat penerapan PPKM Level 4.

Meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk menggelar akad nikah ada beberapa syarat hingga pembatasan yang harus diperhatikan.

Satu di antaranya yakni seluruh keluarga dan tamu diwajibkan sudah divaksinasi.

Baca Juga: Lia ITZY Dituduh Melakukan Bullying di Sekolah Oleh Seseorang Korban Berinisial B, Begini kronologinya

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tulis SK Kadisparekraf.

Pemprov DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa tamu undangan maksimal hanya 30 orang dan waktu yang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: The Minions Tersingkir di Perempat Final Badminton Olimpiade Tokyo 2020

"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Kadisparekraf DKI.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah