PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar akad nikah saat penerapan PPKM Level 4.
Meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk menggelar akad nikah ada beberapa syarat hingga pembatasan yang harus diperhatikan.
Satu di antaranya yakni seluruh keluarga dan tamu diwajibkan sudah divaksinasi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tulis SK Kadisparekraf.
Pemprov DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa tamu undangan maksimal hanya 30 orang dan waktu yang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: The Minions Tersingkir di Perempat Final Badminton Olimpiade Tokyo 2020
"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Kadisparekraf DKI.