PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 berlaku kembali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
Berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya, PPKM Level 4 memiliki kelonggaran aturan salah satunya adalah soal makan di restoran.
Sebelumnya, Pemerintah melarang keras konsumen makan di restoran, sehingga konsumen hanya bisa menggunakan jasa pesan antar atau sistem take away saat memesan makanan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Aturan Makan 20 Menit: Ngos-ngosan Makan Mie Rebus Telor
Sementara, pada PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, masyarakat diizinkan untuk makan di tempat ketika datang ke restoran atau warung makan dengan batas waktu makan hanya 20 menit saja.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya langsung terjun ke lapangan untuk mencoba aturan makan di tempat selama 20 menit di tengah masa PPKM.
Dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @bimaaryasugiarto pada Senin 26 Juli 2021, Bima menyambangi warung pecel lele di pinggir jalan.
Bima terlihat mencoba makan dengan aturan 20 menit bersama 2 ajudannya.