Ridwan Kamil Soal Aturan Makan 20 Menit: Ngos-ngosan Makan Mie Rebus Telor

- 29 Juli 2021, 09:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /HUMAS JABAR

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 berlaku kembali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

Berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya, PPKM Level 4 memiliki kelonggaran aturan salah satunya adalah soal makan di restoran.

Sebelumnya, Pemerintah melarang keras konsumen makan di restoran, sehingga konsumen hanya bisa menggunakan jasa pesan antar atau sistem take away saat memesan makanan.

Baca Juga: Gregoria Mariska Gagal Melaju Ke Perempat Final Usai Kalah dari Ratchanok Intanon

Sementara, pada PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, masyarakat diizinkan untuk makan di tempat ketika datang ke restoran atau warung makan dengan batas waktu makan hanya 20 menit saja.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menceritakan pengalamannya saat menerapkan aturan makan di tempat selama 20 menit di tengah masa PPKM.

Ridwan Kamil mengaku ngos-ngosan dan kehabisan waktu saat makan selama 20 menit di salah satu warung makan di Lembang, Bandung Barat.

"Makan sudah boleh (ketentuan untuk warung makan), di Lembang ngecek (mencoba) ngos-ngosan makan mie rebus telor. Belum habis waktu tersisa tiga detik lagi," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil, dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com dalam YouTube Humas Jabar (Jabar Punya Informasi) secara virtual, pada Rabu 28 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x