Ridwan Kamil Soal Aturan Makan 20 Menit: Ngos-ngosan Makan Mie Rebus Telor

- 29 Juli 2021, 09:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /HUMAS JABAR

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bansos

Meski begitu, Ridwan Kamil menjelaskan maksud dari kebijakan pemerintah pusat membuat aturan tersebut supaya masyarakat tidak makan yang bersifat piknik.

"Kalau di restoran mahal kan makanya lama santai dulu. Sementara di foodcourt atau kantin makan yang fungsional tujuannya untuk mengisi perut," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Bandung ini mengingatkan kembali masyarakat agar taat dalam menjalankan aturan pemerintah termasuk menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus2021mendatang.

Baca Juga: Pria Ini Tega Bunuh Orang Tua Gegara Diganggu saat Nonton Anime

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Dalam pembatasan kali ini, Jokowi menjelaskan pasar sembako boleh buka seperti biasa. Sedangkan non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda setempat.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x