Apakah Kartu Nikah dan Buku Nikah Sama? Kemenag Tegaskan Keduanya Miliki Fungsi Berbeda

- 12 Agustus 2021, 07:57 WIB
ilustrasi buku nikah: Dirjen Bimas Islam Kemenag menegaskan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
ilustrasi buku nikah: Dirjen Bimas Islam Kemenag menegaskan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

PR BOGOR - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Kamaruddin, pasangan pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah fisik setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikah.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya

Baca Juga: Mantan Striker Inggris Ini Tidak Menganggap Cristiano Ronaldo sebagai Pemain Terbaik Dunia

Kartu nikah digital, menurut Kamaruddin, akan diberikan melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

“Bagi pasangan yang menginginkan kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujar Kamaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Kamaruddin, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap Drakor Check Out The Event, Kisah Cinta Segitiga Tak Terduga

Nantinya, pasangan pengantin tidak perlu repot membawa buku nikah saat melakukan perjalanan atau bepergian.

Kementerian Agama (Kemenag) menghapuskan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenang menerbitkan kartu nikah digital.

Penerbitan kartu nikah digital dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Baca Juga: Fabrizio Romano: Jurgen Klopp Ungkap Rencana Transfer Liverpool Musim ini

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya.

Kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini, calon pengantin hanya perlu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Baca Juga: Jerinx Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Nora Alexandra: Saatnya Kamu Berubah dan Fokus ke Rumah Tangga

Setelah mengakses web tersebut, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Tidak hanya untuk calon pasangan pengantin baru. Kartu nikah digital ini juga diperuntukan bagi pasangan yang suda lama menikah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah