Presiden Joko Widodo akan Pangkas Segala Aturan Penghambat Kemudahan Berusaha, Begini Penjelasannya

- 9 Agustus 2021, 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo Berjanji Akan Terus Memangkas Segala Aturan yang Menghambat Kemudahan Berusaha .
Presiden Joko Widodo Berjanji Akan Terus Memangkas Segala Aturan yang Menghambat Kemudahan Berusaha . //Diskominfo Kabupaten Bogor/

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo menyampaikan segala aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas, kita akan terus lakukan reformasi struktural.

“Kehadiran Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan para pengusaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menghapus calo. Segala sesuatu yang menghambat kemudahan dalam berusaha pasti akan kita pangkas,” ujar Presiden Joko Widodo saat melakukan Peresmian Pelayanan Online Single Submission ) OSS Berbasis Resiko yang disampaikan secara virtual diJakarta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, Senin, 9 Agustus 2021

Presiden menambahkan, peluncuran OSS Berbasis Resiko ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.

“Hari ini kita luncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko, ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online dan terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis resiko. Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat resikonya, perizinan antara UMKM dan Usaha Besar tidak sama,” sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari keterangan resmi Presiden Joko Widodo secara virtual di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Beberapa Jam Setelah Konferensi Pers, Lionel Messi Selangkah Lagi ke PSG Menurut Fabrizio Romano

Lebih lanjut, Presiden berharap dengan diluncurkan sistem ini akan membuat iklim berusaha di Indonesia semakin baik.

“Saya harap dengan sistem ini iklim berusaha di Indonesia akan semakin baik. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada para Menteri dan Lembaga, serta para Gubernur, Bupati dan Walikota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini,” tambah Presiden.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, aplikasi ini sudah mulai dicoba sejak hari Rabu kemarin dan Alhamdulillah sudah stabil.

“Aplikasi ini sudah kita coba dan stabil. Kita ada 4 jalur ruang lingkup untuk aplikasi ini, pertama aplikasi ini ruang lingkupnya untuk Kabupaten/Kota, kemudian aplikasi untuk ruang lingkup Provinsi. Ketiga aplikasi untuk ruang lingkup Kementerian dan Lembaga, yang keempat aplikasi yang ada di Kementerian Investasi sebagai terminal atau pusatnya,” kata Bahlil.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x