Tersangka awalnya mengelak tidak melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kepekaan dan kejelian para penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ungkap Azis.
Baca Juga: 5 Grup K-Pop yang Memperbarui Kontraknya dengan Formasi Lengkap Tanpa Kehilangan Satu pun Member
Azis juga menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan ada sebilah linggis, aksi nekat yang dilakukan pelaku AR bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat istrinya itu tengah bermesraan dengan pria lain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Lalu pelaku mendapatkan ancaman hukuman mati serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***