Polisi Tetapkan Pria Ini Jadi Tersangka Pembunuhan pada Wanita yang Ternyata Istrinya, Begini Kronologinya

- 28 Juli 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial AR yang berumur (66) tahun.

AR ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap wanita yang merupakan istrinya yang berinisial M berusia (63) tahun di Jalan Kelapa III Jagakarsa.

Sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, polisi memeriksa pelaku dan AR membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Kamis 29 Juli 2021: Hari Baik untuk Memecahkan Masalah

"Setelah kita lakukan pemeriksaan. pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta.

Peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari beberapa warga yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka diarea kepala.

Kemudian, petugas gabungan Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya mendapatkan beberapa keterangan terkait kronologi hingga barang bukti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Kamis 29 Juli 2021: dari Mulai Asmara, Karier hingga Kesehatan

"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di area kepala saat korban tertidur lelap," ungkap Azis.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x