Soal Guyonan Dine-In 20 Menit dalam Aturan PPKM Level 4, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

- 26 Juli 2021, 20:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Baca Juga: Begini Cerita D.O. EXO Soal Pengalamannya Menulis Lagu dalam Mini Album Empathy yang Baru Saja Dirilis

Dalam pembatasan kali ini, Jokowi menjelaskan pasar sembako boleh buka seperti biasa.

Sedangkan non sembako boleh buka maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda setempat.

Sementara, untuk usaha lain boleh buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Untuk restoran, boleh buka sampai pukul 20.00, dengan waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah