Soal Guyonan Dine-In 20 Menit dalam Aturan PPKM Level 4, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

- 26 Juli 2021, 20:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

PR BOGOR - Setelah mengevaluasi PPKM Level 4, pemerintah menerapkan kebijakan terbaru yang salah satunya mengatur makan di tempat atau dine-in hanya selama 20 menit.

Kebijakan dine-in cukup 20 menit menjadi aturan penyesuaian yang berlaku selama 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan membuat guyonan soal dine-in 20 menit di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun ikut angkat bicara.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo per Hari Ini 26 Juli 2021, Indonesia Urutan ke Berapa?

Ia meminta masyarakat memahami kenapa pemerintah memberikan batas waktu. Menurut Tito, 20 menit adalah waktu yang cukup bagi seseorang makan di tempat makan.

"Saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021.

Tito mengatakan, pembatasan waktu makan di tempat makan ini tidak hanya terjadi di Indonesia.

Sejumlah negara lain, kata Tito, bahkan sudah menerapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Episode 372 Tayang Malam Ini Pukul 19.45 WIB

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito meminta orang yang dine-in juga dilarang mengobrol maupun tertawa keras, karena berpotensi menularkan dan tertular COVID-19.

Dia juga meminta para pelaku usaha rumah makan memahami aturan tersebut.

Sebab salah satu tujuannya ada pembatasan jumlah pengunjung dan waktu makan agar supaya tidak terjadi penumpukan orang dalam satu tempat.

"Ini para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," tegas Tito.

Baca Juga: Polemik Perpanjangan PPKM Level 4, Anggota DPR Refrizal: Rakyat Semakin Susah, Mundur Aja Pak!

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Baca Juga: Begini Cerita D.O. EXO Soal Pengalamannya Menulis Lagu dalam Mini Album Empathy yang Baru Saja Dirilis

Dalam pembatasan kali ini, Jokowi menjelaskan pasar sembako boleh buka seperti biasa.

Sedangkan non sembako boleh buka maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda setempat.

Sementara, untuk usaha lain boleh buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Untuk restoran, boleh buka sampai pukul 20.00, dengan waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah