dr. Lois Owien Janji Tak Akan Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, Begini Keputusan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 17:50 WIB
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. /PMJ News

PR BOGOR - Pernyataan yang dikeluarkan dr. Lois Owien sebelumnya sempat membuat heboh masyarakat Indonesia.

Bahkan sebelumnya, dr. Lois Owien sempat diperiksa oleh Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tak jadi ditahan.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, dalam pemeriksaan, dr. Lois Owien berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 14 Juli 2021: Siap-siap Seseorang di Masa Lalu akan Datang Menghubungi

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," katanya.

"Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," lanjutnya.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x