dr. Lois Owien Tak Ditahan Walau Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

- 13 Juli 2021, 14:20 WIB
dr. Lois Owien mengakui perbuatannya menyebarkan berita bohong soal Covid-19, kini yang bersangkutan tidak ditahan polisi.
dr. Lois Owien mengakui perbuatannya menyebarkan berita bohong soal Covid-19, kini yang bersangkutan tidak ditahan polisi. /PMJ News

PR BOGOR - Sejak ditangkap oleh pihak lepolisian pada Minggu 11 Juli 2021 lalu, hingga dr. Lois Owien, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka pada dr. Lois Owien akibat penyebaran pernyataan (tentang Covid-19 red) yang dinilai tidak benar. Bahkan pernyataan dr. Lois Owien pun tersebar disejumlah media sosial.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun dr. Lois Owien, tidak ditahan oleh polisi, mengapa?

Baca Juga: Daftar Pemain Drakor You Are My Spring, Kisah Misteri di Gedung Gugu

Sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com, dari laman PMJ News, Selasa 13 Juli 2021.

Dalam keterangan yang disampaikan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, bahwa yang bersangkutan (dr Lois), telah mengakui dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Biodata Surya Saputra Pemeran Papa Surya Ikatan Cinta, Lengkap dengan Nama Asli hingga Agama

"Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki, dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," ucapnya.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ucapnya lagi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x