dr. Lois Owien Tak Ditahan Walau Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

- 13 Juli 2021, 14:20 WIB
dr. Lois Owien mengakui perbuatannya menyebarkan berita bohong soal Covid-19, kini yang bersangkutan tidak ditahan polisi.
dr. Lois Owien mengakui perbuatannya menyebarkan berita bohong soal Covid-19, kini yang bersangkutan tidak ditahan polisi. /PMJ News

Dikatakan Slamet Uliandi, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.

Baca Juga: Biodata Mahalini Raharja: Lengkap dari Agama, Akun Twitter, hingga Fakta Menarik

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahannya," ujar Slamet Uliandi.

Slamet Uliandi, menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr. Lois Owien di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif, agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr. Lois Owien, tak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, Rabu 14 Juli 2021: Kamu Akan Menerima Kabar Baik tentang Pekerjaan

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium," ujarnya.

Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari, kata dia.

Menurutnya, dr. Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya, yakni menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Donor Plasma Konvalesen bagi Para Penyintas Covid-19

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah