Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr. Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.
“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang ber-opini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” kata dia.***