dr. Lois Owien Tak Ditahan Walau Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

- 13 Juli 2021, 14:20 WIB
dr. Lois Owien mengakui perbuatannya menyebarkan berita bohong soal Covid-19, kini yang bersangkutan tidak ditahan polisi.
dr. Lois Owien mengakui perbuatannya menyebarkan berita bohong soal Covid-19, kini yang bersangkutan tidak ditahan polisi. /PMJ News

PR BOGOR - Sejak ditangkap oleh pihak lepolisian pada Minggu 11 Juli 2021 lalu, hingga dr. Lois Owien, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka pada dr. Lois Owien akibat penyebaran pernyataan (tentang Covid-19 red) yang dinilai tidak benar. Bahkan pernyataan dr. Lois Owien pun tersebar disejumlah media sosial.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun dr. Lois Owien, tidak ditahan oleh polisi, mengapa?

Baca Juga: Daftar Pemain Drakor You Are My Spring, Kisah Misteri di Gedung Gugu

Sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com, dari laman PMJ News, Selasa 13 Juli 2021.

Dalam keterangan yang disampaikan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, bahwa yang bersangkutan (dr Lois), telah mengakui dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Biodata Surya Saputra Pemeran Papa Surya Ikatan Cinta, Lengkap dengan Nama Asli hingga Agama

"Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki, dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," ucapnya.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ucapnya lagi.

Dikatakan Slamet Uliandi, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.

Baca Juga: Biodata Mahalini Raharja: Lengkap dari Agama, Akun Twitter, hingga Fakta Menarik

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahannya," ujar Slamet Uliandi.

Slamet Uliandi, menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr. Lois Owien di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif, agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr. Lois Owien, tak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, Rabu 14 Juli 2021: Kamu Akan Menerima Kabar Baik tentang Pekerjaan

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium," ujarnya.

Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari, kata dia.

Menurutnya, dr. Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya, yakni menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Donor Plasma Konvalesen bagi Para Penyintas Covid-19

Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr. Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang ber-opini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah