Petunjuk Salat Idul Adha dan Kurban di Wilayah dan Luar PPKM Darurat Berdasarkan SE Kemenag

- 12 Juli 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi - Berikut tata cara salat Idul Adha saat pademi Covid-19.
Ilustrasi - Berikut tata cara salat Idul Adha saat pademi Covid-19. /FREEPIK/rawpixel.com

PR BOGOR - Menyusul sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1442 pada Sabtu, 10 Juli 2021, Pemerintah kini mengeluarkan petunjuk penyelenggaraan salat Idul Adha hingga proses penyembelihan hewan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Melalui situs resminya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama, Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Virgo 13 Juli 2021: Ulas Tuntas Soal Asmara hingga Karier Kamu, Cek Segera!

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat kegiatan seperti takbiran ditiadakan.

Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H ditiadakan di zona merah dan oranye.

Berikut rangkuman petunjuk penyelenggaraan salat Idul Adha dan Kurban 1442 H sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenag.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah