3. Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Fakta Terbaru Han So Hee, Biodata hingga Kumpulan Drama yang Pernah Dimainkan Sejak Debut
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui SIM Keliling:
1. Foto kopi KTP dan KTP asli
2. SIM asli yang lama serta foto kopi SIM
3. Mengisi formulir permohonan
4. Bukti cek kesehatan
Baca Juga: Jadwal Euro 2020 Hari Ini, Senin 21 Juni 2021 Live di MNC TV dan RCTI
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.