Hidayat Nur Wahid Singgung Relawan Jokowi Tiga Periode, Tindakannya Dinilai Melanggar UUD 1945

- 21 Juni 2021, 09:51 WIB
Hidayat Nur Wahid berbicara bahwa adanya manuver dan pembuatan Sekretariat Nasional untuk presiden tiga periode bertentangan dengan UUD.
Hidayat Nur Wahid berbicara bahwa adanya manuver dan pembuatan Sekretariat Nasional untuk presiden tiga periode bertentangan dengan UUD. /Foto: dpr.go.id.

PR BOGOR - Adanya wacana peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) sebagai
'alat' memajukan Presiden Jokowi menjadi tiga periode mengusik Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai hal tersebut sebagai perilaku yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945.

Hidayat Nur Wahid melihat adanya upaya manuver menghimpun relawan untuk mencalonkan Jokowi menjadi tiga periode.

Baca Juga: Resep Mac and Cheese Cheetos yang Viral di TikTok, Cukup Gunakan 3 Bahan Utama

Padahal, hal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Keinginan orang-orang yang hendak terhimpun dalam Seknas adalah perilaku yang tidak sesuai dengan spirit UUD 1945.

Pasalnya, telah diatur dalam Undang-Undang bahwa masa jabatan Presiden hanyalah dua periode selama 10 tahun berturut-turut.

Berdasarkan Pasal 7 UUD NRI 1945, presiden hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Han So Hee, Biodata hingga Kumpulan Drama yang Pernah Dimainkan Sejak Debut

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," kata Hidayat Nur Wahid sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 21 Juni 2021.

Jika Seknas benar-benar diresmikan padahal di satu sisi Jokowi telah mengatakan bahwa dirinya tidak minat dengan wacana tiga periode, maka konsistensi ucapan Jokowi akan dipertanyakan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x