Menghina Presiden hingga DPR Bisa Terancam Hukuman Penjara dalam RKUHP, Begini Penjelasan Yasonna Laoly

- 9 Juni 2021, 17:47 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan soal pasal penghinaan yang masuk ke dalam RKUHP.
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan soal pasal penghinaan yang masuk ke dalam RKUHP. /Tangkapan Layar YouTube.com/PUSDATIN OKe

PR BOGOR - Belakangan ini media sosial sempat dihebohkan dengan maraknya penghinaan kepada seseorang, salah satunya kepada presiden.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kini memasukan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Terkait keputusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly membeberkan alasan mengapa pasal penghinaan masuk ke dalam RKUHP.

Baca Juga: Sambut Perilisan BTS Meal dan BTS Festa 2021, ARMY Indonesia Bikin Proyek Traktir Driver Ojol

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden). Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," ujar Yasonna Laoly sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa kita sebagai warga negara harus tahu tentang beradab dan batasan-batasannya.

"Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," katanya.

Di luar konteks penghinaan, Yasonna mengatakan jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden dengan alasan membangun itu dianggap sah-sah saja.

Baca Juga: Serba-serbi BTS Meal di Indonesia: Gerai McDonald's Kebanjiran Order hingga Sebagian Dipaksa Tutup

"Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok," tuturnya.

Diketahui bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru.

Masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan wapres akan dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 10 Juni 2021: Hati-hati Meminjamkan Uang Kepada Orang Lain!

Sedangkan jika masyarakat melakukan penghinaan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4.5 tahun penjara.

Tak hanya itu, berdasarkan aturan dalam RKUHP, bagi masyarakat yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x