Sempat 'Ngamuk' di Rutan Bareskrim, JPU Tuntut Pasal Berlapis pada Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab

- 20 Maret 2021, 13:43 WIB
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. HRS dituntut pasal berlapis karena menghasut.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. HRS dituntut pasal berlapis karena menghasut. /ANTARA/Fauzan/foc/aa/

PR BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang secara virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat, 19 Maret 2021.

Maka, Habib Rizieq Shihab sendiri tidak datang secara langsung ke PN Jakarta Timur melainkan berada di Bareskrim Polri.

Diketahui, sebelum dimulainya sidang, Habib Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan polisi karena ingin menghadiri sidang secara langsung.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial, Video Detik-detik Joe Biden Tersandung saat Naiki Tangga Air Force One

Persidangan di PN Jakarta Timur membahas kasus Habib Rizieq Shihab didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun Karantina Kesehatan.

JPU mendakwa Habib Rizieq Shihab karena telah melakukan penghasutan yang menyebabkan timbulnya kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atu tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ucap Jaksa sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Sebentar Lagi Malam Nisfu Sya'ban, Ini Kebiasaan Rasul dari Usman Bin Zaid

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan mengenai awal mula timbulnya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut JPU, penghasutan dilakukan saat Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x