PR BOGOR - Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang yang di kenal dalam kasus "fetish kain jarik" divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama lima tahun enam bulan kurungan penjara karena ia terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama lima tahun enam bulan," kata ketua hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021.
Di dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Khusaini mengatakan apabila denda tidak di bayarkan oleh Gilang, ia akan menggantikannya dengan tambahan kurungan.