Buntut Kasus Orientasi Seksual Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 8 Agustus 2020, 16:00 WIB
rilis Gilang Bungkus. foto ist
rilis Gilang Bungkus. foto ist /

PR BOGOR - Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus Gilang Bungkus di kediamannya di Kalimantan Tengah atas kerja sama dengan Polres Kapuas.

DIketahui Gilang Bungkus merupakan pelaku fetish kain jarik yang aksinya viral di media jejaring sosial usai diungkap salah satu korban.

Gilang Bungkus ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya, di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Marak Kawin Kontrak, Bupati Bogor Tegas Minta Pemerintah Pusat Hentikan Pengiriman Imgiran di Puncak

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus Gilang sempat viral dan merisaukan masyarakat.

Sebab itu sebagai langkah kepastian hukum, Polrestabes, Surabaya melakukan penangkapan.

"Kita lihat bersama, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama GA. Polrestabes Surabaya, penyidik melakukan penangkapan di daerah domisili yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Gadis 23 Tahun Palestina Ditembak Mati Militer Israel Kala Tengah Menutup Jendela, Kedua Negara Kaos

"Masa pandemi yang bersangkutan selama perkuliahan melakukan daring. Otoritas ada wilayah hukum di Polres Kapuas, kita ucapkan terimakasih," ungkap Truno dalam keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Sabtu 8 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x