PR BOGOR - Lanjutan sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021, adalah untuk membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa ketika itu membacakan mengenai kronologi kejadian yang berawal dari setibanya Habib Rizieq Shihab di Indonesia dari Arab Saudi. Ia langsung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Alih-alih melakukan isolasi mandiri, Habib Rizieq Shihab berencana akan pergi ke Markaz Syariah di daerah Megamendung pada 13 November 2020.
Dikutip PRBogor.com dari laman resmi Humas Polri, Informasi tersebut diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, A. Agus Ridallah melalui pesan forward WhatsApp yang diterimanya.
“Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 8.00 pagi, titik kumpul di Masjid Harakatul Jannah penuh sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung sebarkan,” kata Jaksa, membacakan pesan Whatsapp tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan kejadian saat Habib Rizieq tiba di daerah Simpang Gadog sampai pondok pesantren miliknya, kurang lebih disambut kurang lebih oleh tiga ribu orang.
“Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok,” ujar Jaksa.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, jaksa menyebut Habib Rizieq Shihab tidak memberi imbauan kepada masyarakat yang menyambutnya agar tidak berkerumun. Dia justru ikut bergabung dan melangsungkan acara selama 3 jam.