Menghina Presiden hingga DPR Bisa Terancam Hukuman Penjara dalam RKUHP, Begini Penjelasan Yasonna Laoly

- 9 Juni 2021, 17:47 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan soal pasal penghinaan yang masuk ke dalam RKUHP.
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan soal pasal penghinaan yang masuk ke dalam RKUHP. /Tangkapan Layar YouTube.com/PUSDATIN OKe

"Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok," tuturnya.

Diketahui bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru.

Masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan wapres akan dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 10 Juni 2021: Hati-hati Meminjamkan Uang Kepada Orang Lain!

Sedangkan jika masyarakat melakukan penghinaan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4.5 tahun penjara.

Tak hanya itu, berdasarkan aturan dalam RKUHP, bagi masyarakat yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x