Tak Mudik ke Solo, Jokowi Dikabarkan Pilih Lebaran di Kota Bogor

- 7 Mei 2021, 18:05 WIB
Presiden Jokowi dipastikan akan menghabiskan lebaran di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Presiden Jokowi dipastikan akan menghabiskan lebaran di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /Instagram.com/@jokowi

PR BOGOR - Kebijakan larangan mudik 2021 mulai dari 6 sampai 17 Mei, diberlakukan untuk semua kalangan masyarakat, terkecuali ada kepentingan mendesak.

Terkait kebijakan larangan mudik ini, Pemerintah telah melakukan penyekatan di beberapa titik wilayah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bogor.

Masyarakat dianjurkan untuk patuh pada kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

Merespon kebijakan larangan mudik, orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tidak akan mudik ke Solo.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 7 Mei 2021: Aldebaran Ungkap Kekesalan pada Elsa Soal Tudingan pada Andin

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

"Presiden tidak mudik," ujar Heru di Jakarta pada hari Jumat, 7 Mei 2021 sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa Presiden Jokowi akan berlebaran di Kota Bogor.

Melihat kondisi tahun lalu, Presiden Jokowi juga dikabarkan tidak melakukan mudik karena masih darurat akan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Hukum, Niat, hingga Jumlah Tasbih di Setiap Rakaat

Presiden Jokowi menghabiskan waktu lebaran bersama keluarga di Istana Kepresidenan Bogor.

Terkait tempat pelaksanaan salat Idulfitri yang dilakukan presiden Jokowi, Heru belum bisa memastikan karena belum ditentukan lokasinya.

“Belum ditentukan ya,” ujar Heru.

Baca Juga: BTR Branz Diduga Terlibat Kasus Asusila, Pihak Manajemen Bigetron Esports Beri Sanksi Tegas

Soal kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini, sudah tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Tak hanya melakukan penyekatan, Pemerintah juga telah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah