Resmi! Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polri Ungkap Keberadaannya

- 20 April 2021, 13:50 WIB
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama, Polri lakukan pencarian hingga ke Jerman.
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama, Polri lakukan pencarian hingga ke Jerman. /Dok. Humas Polri

Dalam penelurusannya, Polri berkoordinasi dengan tiga lembaga sekaligus.

Mulai dari Kementerian Luas Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Interpol.

Baca Juga: Di Tengah Kondisi Mengandung, Denny Darko Minta Nagita Slavina Pisah dari Raffi Ahmad, Kenapa?

Baca Juga: 4 Deretan Kasus Narkoba Rio Reifan, Lima Tahun Lalu Sempat Pesta Sabu

Alasan Polri berkoordinasi dengan tiga lembaga tersebut karena diduga Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.

Polri juga telah memasukkan nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut kemudian akan diberikan kepada Interpol dan selanjutnya diberikan red notice.

“Ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” ujar Brigjen Rusdi.

Baca Juga: Tak Kenal Kapok, Pesinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Gegara Dugaan Narkoba, Kini yang Keempat

Diketahui Jozeph Paul Zhang diduga melakukan penistaan agama Islam karena mengaku sebagai Nabi ke-26.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x