PR BOGOR - Husin Shihab ikut bergerak menanggapi aksi YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dinilai telah melecehkan agama.
Diskusi online Jozeph Paul Zhang melalui zoom yang kemudian ditayangkan di YouTube membuat geram sejumlah warganet termasuk Husin Shihab.
Husin Shihab yang merupakan Ketua Cyber Indonesia itu lantas melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pernyataan Jozeph Paul Zhang Lukai Umat Islam, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Dukung Langkah Polri
Husin Shihab melayangkan tuduhan pada Jozeph Paul Zhang atas ujaran kebencian dan penistaan agama.
Diketahui, melalui Jozeph Paul Zhang mengakui bahwa dirinya adalah nabi ke-26. Jozeph Paul Zhang juga kerap kali menghina Nabi Muhammad SAW dan Allah SWT dalam diskusi yang ia lakukan.
Husin Shihab melaporkan Jozeph Paul Zhang dengan nomor laporan LP/B/0235/IV/BARESKRIM tanggal 17 April 2021.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang RESMI Jadi Buruan Polri dan Interpol
Laporan Husin Shihab didasarkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156a KUHP.
Husin Shihab berharap, dengan dibuatnya laporan tersebut, sentimen antar beragama bisa teredam.