“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Kamis, 1 April 2021: Waktunya Menikmati Hasil Kerjamu
Ia mengatakan, berkas perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak dilengkapi dengan mandat dari ketua DPD dan DPC.
Kelengkapan berkas tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Walaupun sudah diberikan waktu untuk melengkapi berkas dan surat pemberitahuan.
Sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan AD/ART, menurutnya, Kemenkumham tidak berhak untuk menilai hal tersebut.
“Kami tidak berwenang untuk menilai, dan biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ujar Yasonna.
Yasonna juga membantah adanya tudingan kepada pemerintah yang ingin campur tangan dan memecah partai politik.***