PR BOGOR – Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hilir (YPRH) Hafith Syukri dan bendahara yayasan Afrizal Anwar diduga melakukan penggelapan dana Universitas Pasir Pengaraian (UPP) sebesar Rp6,5 M.
Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan tersebut.
Penyelidikan dugaan penggelapan dana kampus ini berawal dari laporan Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian.
Ditreskrimum Polda Riau juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Dikabarkan Ada yang Positif Covid-19, Alter Ego Terpaksa Bermain di Gaming House pada MPL Season 7
Baca Juga: BOCORAN The Penthouse Season 2 Episode 11: Muak atas Sikap Joo Dan Tae, Seo Jin Segera Balas Dendam?
“Kami sudah memulai penyelidikan dan telah memeriksa enam saksi yakni mantan rector, wakil rector satu dan dua,”
“Kemudian saksi pelapor, aliansi mahasiswa dan alumni serta bendaharanya,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Teddy Ristiawan dikutip PRBogor.com dari Tribratanews Polri.
Kombes Pol. Teddy mengatakan kasus dugaan penggelapan dana ini berasal dari uang semester mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.