4 Cara Mudah Pengendara Mobil dan Motor Cek Terkena Tilang Elektronik ETLE

- 26 Maret 2021, 14:36 WIB
Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. /chrisjmit/PIXABAY

PR BOGOR - Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

ETLE nasional merupakan salah satu program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lokasi tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polisi Sediakan 2 Pos Tes Usap Antigen di Sidang Eksepsi Habib Rizieq

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik di Polda Banten.

Bagaimana cara mengecek terkena tilang elektronik?

1. Akses laman resmi ETLE https://etle-pmj.info/id

Baca Juga: Bersama 3 Orang Lainnya, Cita Citata Dipanggil KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

2. Pilih "Cek Data"

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah