"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang,” sambung Muharram.
“Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu."
"Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," jelasnya.
Pemerintah pun telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut juga berlaku pada Departemen Agama (Depag).
Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja sebesar Rp0,- alias gratis.
Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja sebesar Rp600.000.
Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif sebesar Rp0,- alias gratis, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.***