Sahur On The Road Dilarang Selama Bulan Ramadhan 2021, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

- 20 Maret 2021, 18:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang. /Dok. Humas Polri

Lebih lanjut, dia menginstruksikan kepada jajarannya segera membuat kebijakan guna mencegah aktivitas sahur on the road.

Baca Juga: Mudah Percaya? Berikut 4 Zodiak yang Sering Tertipu atau Gampang Dibohongi: Ada Sagitarius dan Cancer

Fadil juga menyarankan anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan tindakan preventif kepada masyarakat.

"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," katanya.

Fadil menekankan, setiap anggota harus bertindak cepat terkait pencegahan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Baca Juga: Detik-detik Pilot Trigana Air Putuskan Kembali Mendarat Setelah 2 Menit Lepas Landas Terasa Ada Masalah

Polisi, kata dia, perlu merencanakan konsep dari sekarang dan bukan secara mendadak.

"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolok ukur," tuturnya.

Dijelaskannya, kegiatan sahur on the road adalah kegiatan yang dapat menimbulkan klaster baru di masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah