Lebih lanjut, dia menginstruksikan kepada jajarannya segera membuat kebijakan guna mencegah aktivitas sahur on the road.
Fadil juga menyarankan anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan tindakan preventif kepada masyarakat.
"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," katanya.
Fadil menekankan, setiap anggota harus bertindak cepat terkait pencegahan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Polisi, kata dia, perlu merencanakan konsep dari sekarang dan bukan secara mendadak.
"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolok ukur," tuturnya.
Dijelaskannya, kegiatan sahur on the road adalah kegiatan yang dapat menimbulkan klaster baru di masa pandemi Covid-19.***